KKNI diatur secara khusus dalam Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012. Namun, KKNI ini juga sering
muncul dalam Ketentuan Umum Peraturan Menteri, seperti halnya dalam
Permendikbud No. 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Dalam Permendikbud No. 49 Tahun 2014 Bab I Pasal
1 ayat 5 dijelaskan bahwa:
"Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia,
yang selanjutnya disingkat KKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi
kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara
bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam
rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di
berbagai sektor."\
KKNI mempunyai 9 level, mulai dari level 1
(pendidikan dasar) hingga level 9 (Strata 3 / S-3). Tiap level harus
benar-benar sesuai dengan levelnya, dalam arti tidak boleh level 6 (S-2)
merasakan level 8 (S-2). Dalam kata lain, tidak diperbolehkan S-1 berasa S-2
dan sebagainya. Adapun keterangan tiap levelnya adalah sebagai berikut:
Sumber : http://www.pendidikanekonomi.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar